Fatwa Hukum Tentang Anjing       (54) Komentar

18 Mei 2005 - 02:20
Oleh Rachmatdi Hatmosrojo, SH (Chambaraya DTC)
Fatwa Hukum Tentang Anjing I. Penggunaan Anjing a. Anjing yang telah dilatih / dididik untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti ; Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan, halaman dan tanaman, Mencari penjahat atau menangkap penjahat SBB Disebut ..., selengkapnya.
  •   Re: ttg fatwa - montani - 25 Juni 2009 - 01:06
    Gua setuju banget sama hanief
  •   Re: ttg fatwa - star - 25 Juni 2009 - 09:15
    percayalah dan yakin pada hati bpk. stiap hal yg positif akan menghasilkan positf jg. apalagi dengan dasar kasih sayang

 

Komentar Terakhir