Sebagaimana telah diketahui oleh masyarakat penggemar anjing trah di Indonesia tentang adanya pertikaian diantara salah satu PERKIN Wilayah dengan PERKIN Pusat. Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara demokrasi dan adil maka PERKIN Pusat memutuskan untuk membentuk Dewan Pengawas PERKIN yang bertugas untuk menyelesaikan pertikaian tersebut . Dewan Pengawas PERKIN ini tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan perselisihan didalam tubuh PERKIN tetapi juga untuk mengawasi kinerja pengurus PERKIN Wilayah dan PERKIN Pusat.
Bertempat di Hotel Twin Plaza Jakarta pada tanggal 30 Juli 2005, Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) PERKIN diselenggarakan untuk menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Pengurus PERKIN masa bakti 2005-2008. MUNASLUB dihadiri oleh Pengurus PERKIN Pusat, utusan PERKIN Wilayah dan utusan Himpunan Trah yang bernaung dibawah PERKIN .
Tiap utusan PERKIN Wilayah mengajukan 2 nama calon Dewan Pengawas sedangkan utusan Himpunan Trah mengajukan 1 nama calon Dewan Pengawas. Selanjutnya pemilihan dilakukan dengan voting terbuka dan nama calon yang mendapat suara terbanyak terpilih menjadi Ketua Dewan Pengawas, suara terbanyak kedua menjadi Sekretaris Dewan Pengawas sedangkan sisanya menjadi Anggota Dewan Pengawas.
Berikut nama anggota Dewan Pengawas PERKIN yang terpilih dan telah dikukuhkan pada MUNASLUB PERKIN tanggal 30 Juli 2005 :
Ketua : Bapak Sudirman Ail.
Sekretaris : Ibu Suwanti Santoso.
Anggota : Bapak A.Sugiyanto.
Anggota : Bapak Hunawan.
Anggota : Kustarjono Prodjolalito.