Diberitahukan kepada para anggota PERKIN wilayah Jaya bahwa berdasarkan surat keputusan PERKIN Pusat NO:SKEP:62/PP/VII/2006 tentang pencabutan surat keputusan NO:SKEP:45/PP/I/2006 maka mulai tanggal 26 Juli 2006 PERKIN JAYA dinyatakan aktif..., selengkapnya.