-
Mohon dikoreksi - Pengamat - 26 Februari 2005 - 12:48
Mungkin ada kesalahan penulisan, mohon dikoreksi oleh webmaster mengenai (.per tanggal 26 Febuary 2006) bukannya 2006 tetapi 2005. Thanks.
-
Sosialisasinya - Kusuma - 27 Februari 2005 - 15:37
Peraturan baru ini berpotensi menimbulkan kericuhan bila sosialisasinya cuma sebulan. Mereka yang tidak terjangkau oleh sosialisasi aturan baru ini akan tenang-tenang mengawinkan anjingnya, lalu ketika lapor pacak/kelahiran/sepenganakan ditolak. Apa nggak marah tuh orang ? Sebab di stambum anjingnya masih di cap usia pacak 14 bulan. Yang kena semprot pasti pegawai Perkin. Kalaupun tidak marah, pasti akan terjadi banyak pemalsuan penggunaan stambum. Bgmana mengantisipasinya ?
Menurut saya, untuk sosialisasinya perlu 24 bulan untuk jantan dan 20 bulan untuk betina. Sebab, stambum yang dikeluarkan terhitung sejak 26 Februari 2005 sudah harus di cap usia pacak 24 dan 20 bulan. Dengan demikian sipemilik puppies langsung tahu peraturan itu. Sementara anjing yang stambumnya sudah keluar sebelum 26 Februari 2005 dan masih di cap 14 bulan, pada saat masa sosialisasi *hir, usia anjingnya sudah memenuhi syarat usia pacak yang baru, sehingga tidak akan terjadi kericuhan.
-
Sosialisasi - Oki Poerwoko - 02 Maret 2005 - 10:33
Pada prinsipnya saya sangat mendukung program ini, mengingat saat ini jumlah hasil breeding trah Golden nomor 2 terbanyak di tahun 2004 (sudah sangat banyak), akan tetapi ada baiknya program sosialisasi diperluas. Saya rasa komunikasi yang lebih luas lebih baik, ajaklah para media massa seperti Dogfans, Pethouse, dan juga perlu untuk menyebarkan poster di petshop-2 yang ada diseluruh Indonesia, sehingga bisa meminimalkan misunderstanding.
Pak ketua, apa tidak terlalu cepat sosialisasinya? (hanya sampai April 2005) Paling tidak jika bisa diperpanjang sampai dgn 6 bulan, Btw ini hanya sekedar masukan saja lho....demi kebaikan bersama. Thx
-
stambum - thomas - 12 April 2005 - 15:37
apakah perlu STAMBUM di balik nama?
berapa biayanya? berapa lama prosesnya?
Thank's