Syarat dan tata cara pembelian Microchip di PERKIN Jaya, adalah :
1. a. Bagi anjing yang sedang diproses pengajuan sepenganakannya (silsilah) dan ingin memakai microchip, maka anjingnya WAJIB dihadirkan di kantor PERKIN Jaya untuk memastikan anjing tersebut memang sesuai dengan standarisasi FCI dan layak untuk diregistrasi.
b. Jika poin 1a sudah dipenuhi, maka PERKIN Jaya akan mengijinkan pembelian microchip dan Anggota mengisi “Formulir Pemasangan Microchip”, microchip dipasang dan formulir ditanda-tangani disertai cap dari / oleh dokter hewan yang berlisensi. Setelah selesai proses, formulir tersebut wajib dikembalikan ke PERKIN Jaya.
2. Bagi anjing yang sudah ditato namun ingin menambahkan microchip, maka Silsilah Asli nya wajib dibawa ke PERKIN Jaya tanpa perlu menghadirkan anjingnya di kantor PERKIN Jaya. Langkah selanjutnya sama seperti poin 1b. Setelah memenuhi proses pada poin 1b diatas, maka Silsilah Asli akan dikembalikan kepada Anggota.
3. Aturan ini berlaku bagi semua Anggota PERKIN Jaya tanpa pengecualian.
Untuk Perkin lain, silakan hubungi kantor Perkin wilayah anda atau yang terdekat.