Adu Anjing Bisa Dikenakan Pasal Hukum Pidana !!!       

18 April 2012 - 00:01
Adu Anjing Bisa Dikenakan Pasal Hukum Pidana !!!

Para pelaku atau penghobi adu anjing sudah selayaknya harap-harap cemas karena organisasi pecinta hewan sudah mulai beraksi menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan KUHP Pasal 302 untuk meminta polisi melakukan tindakan pada penyalahgunaan fungsi hewan dalam hal ini adalah adu anjing.

Dikutip dari Kompas.Com, pada hari Senin 16 April 2012 Animal Friends Jogja mendatangi  Polresta Jogjakarta untuk meminta polisi untuk tegas melakukan proses hukum pidana kepada orang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anjing dalam hal ini adalah adu anjing yang marak terjadi di Jogjakarta.

Polrestas Jogjakarta melalui Humasnya yaitu Iptu Haryanta menyatakan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat (Organisasi pecinta anjing) yang telah mengingatkan hal ini dan akan menindaklanjuti hal ini serta memberi informasi terhadap seluruh jajaran kepolisian wilayah Polresta Jogjakarta.

Semoga hal yang dilakukan oleh Animal Friends Jogja ini menjadi titik awal dimulainya pengentasan adu anjing atau tindak kekerasan lainnya terhadap anjing di bumi Indonesia. Tidak hanya menyasar ke 1 trah tertentu saja seperti yang ditulis di Kompas.com tetapi juga ke semua trah yang ada termasuk yang bukan trah murni karena apapun bentuknya, mereka tetap anjing yang merupakan sahabat terbaik manusia. Setuju???


Sumber foto: zimbio.com
Sumber berita: kompas.com

Kirim ke teman Cetak Komentar
Penilaian Saya:
Artikel Sebelumnya:
Artikel Selanjutnya:

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir